Sabtu, 20 Apr 2024
  • Home
  • Politik
  • Kubu Moeldoko Kecam Langkah SBY Daftarkan Merek Demokrat ke KemenkumHAM

Kubu Moeldoko Kecam Langkah SBY Daftarkan Merek Demokrat ke KemenkumHAM

Admin
Senin, 12 Apr 2021 13:44
merdeka.com

Demokrat kubu Moeldoko mengecam langkah Ketua Majelis Tinggi Demokrat AHY, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menilai, tidak seharusnya SBY diam-diam mendaftarkan merek Demokrat seperti milik pribadi.

"Tidak semestinya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi. Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam diam ini mirip dengan air susu dibalas air tuba," jelasnya dalam keterangannya, dikutip Senin (12/4).

Dia mengatakan, SBY sedang berusaha dengan berbagai cara memiliki partai Demokrat sebagai properti milik pribadi. Sebab, dengan diam-diam mantan presiden RI itu mendaftarkan merek Demokrat ke Kemenkumham.

"Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya," ujarnya.

Rahmad bilang, Demokrat didirikan 99 orang pada tahun 2001 dan memiliki akta pendirian yang dicatatkan di notaris sebagai dokumen resmi negara. Seharusnya nama Demokrat diwariskan secara turun temurun pada generasi penerus di dalam internal partai.

"Nama Partai Demokrat sejatinya adalah milik Partai Demokrat yang akan diwariskan turun temurun kepada generasi penerus di dalam Partai Demokrat," terangnya.

Bersama pendiri partai, Demokrat kubu Moeldoko mengutuk keras langkah yang dilakukan SBY.

"Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam diam SBY yang mengabaikan nilai nilai moral, etika dan integritas," tegas Rahmad.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan permohonan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Kabag Humas DJKI KemenkumHAM, Irma Mariana mengatakan, saat ini proses permohonan dalam tahapan publikasi dari tanggal 25 Maret sampai 25 Mei 2021.

"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," katanya dalam keterangannya dikutip Senin (12/4).

Permohonan itu diterima pada 19 Maret 2021 dengan nomor permohonan JID2021019259 dengan SBY sebagai pemohonnya.

SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat dengan penjelasan lambang partai berupa gambar bintang, bersinar tiga arah dengan warna merah putih pada kedua sisi dengan latar belakang warna dasar biru tua dan biru laut. Hal itu berdasarkan PO PD No.28/PO-09/DPP.PD/XI/2007 tanggal 15 November 2007.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.