Jumat, 19 Apr 2024
  • Home
  • Politik
  • Anggota Baleg Sebut DPR dan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Anggota Baleg Sebut DPR dan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Admin
Jumat, 26 Nov 2021 11:06
merdeka.com

DPR akan memperbaiki hal yang dianggap inkonstitusional dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Badan Legislasi DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR akan melakukan langkah perbaikan sebelum masa tenggat dua tahun yang diputuskan MK.

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK. Mekanismenya seperti apa, tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera, sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," ujar Christina kepada wartawan, Jumat (26/11).

Namun, Christina menambahkan, metode pembentukan perundangan omnibus law tetap diperlukan untuk pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode perundangan itu dinilai dapat membenahi tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiper regulasi, sampai problem ego sektoral.

"Saya berpendapat omnibus law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.