Tim Yustisi Kuansing Implementasika Inpres 42 Tentang Protokol Covid 19
Laporan : Muhammad agus
admin
Selasa, 15 Sep 2020 10:12
Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama tim Yustisi Kabupaten Kuansing melaksanakan operasi yustisi untuk memastikan masyarakat mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan. Operasi yustisi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, yang merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. SIK,MM mengatakan operasi yustisi terdiri dari Tim Yustisi Kabupaten ini personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatari an, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang. Turut hadir Kapolres Kuansing yang diwakili Waka Polres Kompol Razif. SH, Sekretaris Gugus Tugas DR. Aris Mandar, Pabung 0302 Inhu, Kakansatpol PP, Kasi Pidum, Hakim Duano A. SH. MH serta dr. Arni dari Dinas Kesehatan.
Adapun sasaran Tim Yustisi ini adalah, melakukan pengendalian dan pencegahan Covid 19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (vide pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020), guna mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan.
Kegiatan Operasi yang dilakukan tim Yustisi Kabupaten Kuansing ini berlangsung mulai 14 September 2020 pada 2 titik yaitu pertigaan taman jalur dan depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern, serta melakukan metode door to door ke setiap keramaian yang ada, seperti swalayan pusat keramaian lainnya. Sedangkan pada hari ini (Selasa,15/09/2020) operasi Yustisia dilaksanakan di bundaran tugu pelajar Teluk Kuantan
Terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat yang umumnya adalah tidak menggunakan masker, dan terhadap pelangggar pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan dan mencabut rumput tempat tempat yang terdapat kotoran sampah dan kepada pelanggar juga diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel satpol PP. (ATON)