Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan H.Zailani, Hakim Tolak Nota Pembelaan PH

SIDANG PUTUSAN SELA

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan H.Zailani, Hakim Tolak Nota Pembelaan PH

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 24 Jan 2017 19:08
Anggi Sinaga
Suasana sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung.
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (24/1) kembali menggelar sidang putusan sela terhadap terdakwa H. Zailani Sianturi warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian pupuk milik Ir.Suyono warga Medan ( Sumut).  

Menurut penasehat hukum dalam sidang sebelumnya kepada wartawan  terdakwa tidak mau membayar pupuk yang dibelinya dari Ir.Suyono melalui Zulpan Siregar karena pupuk yang dipasarkan itu adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium dan tidak sesuai dengan apa yang tercantum salam label pupuk tersebut., " justru setelah pemakaian pupuk itu digunakan terdakwa H. Zailani tanaman sawit miliknya ada yang mati," jelasnya.

Informasi yang dirangkum sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan, Kuasa hukum terdakwa Taman Karya Purba SH MH dan Rekan telah memenangkan gugatan praperadilan di Polda Riau dengan putusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanan H.Zailani Sianturi yang dilakukan penyidik tidak sah secara hukum.

Dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas dan terpenuhi sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pemeriksaannya dalam pokok perkara . 

Terhadap nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum memohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum karena menurut penasehat hukum dakwaan itu tidak jelas, sebab dakwaan penipuan dan penggelapan pembelian serta pembayaran pupuk itu tidak ada unsur pidananya melainkan proses hukum perdata.

Majelis Hakim berpendapat seluruh nota keberatan dan  pembelaan itu tidak dapat diterima dan haruslah ditolak, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan selanjutnya .

Atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim Lukman Nul Hakim SH MH,  Penasehat Hukum terdakwa Taman Karya Purba SH MH mengajukan tanggapan terkait permohonan pengalihan penahanan terdakwa H. Zailani Sianturi dari rumah tahanan negara menjadi Tahanan Kota.

Majelis Hakim berdasarkan pertimbangannya mengabulkan penahanan menjadi tahanan kota.

Diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan. .
" Apakah saksi saksi sudah hadir..? . Penuntut Umum Endra Andre SH memohon kepada hakim agar sidang dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, dan sidang ditutup. (asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.