Nusantara
Ini Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan Gadis Belia Oleh 14 Pelaku
Rabu, 04 Mei 2016 23:22
Pemerkosaan terhadap siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini bermula saat 14 tersangka pada Sabtu 2 April 2016, sekira pukul 11.31 WIB, berkumpul di rumah salah seorang tersangka berinisial DE dan meminum tuak.
Kemudian sekira pukul 12.31 WIB, dalam keadaan mabuk, ke-14 tersangka keluar dari rumah dan duduk di tepi jalan perkebunan karet di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Selanjutnya, kata Desi, sekira pukul 13.31 WIB, para pelaku yang sedang berkumpul itu melihat korban pulang sendirian. Korban pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci persiapan upacara bendera hari Senin.
"Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 kilometer dan melintas jalan atau sawangan kebun karet," kata Desi, Rabu (4/5/2016).
Hasil penelusuran Tim Cahaya Perempuan di lapangan, lanjut Desi, para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekapnya.
Kepala Yuyun diduga dipukul menggunakan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.
Bahkan, kata Desi, ada pelaku yang diduga mengulangi perbuatannya dua hingga tiga kali. Tidak sampai di situ, jelasnya, hasil tim di lapangan pelaku kemudian memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuh korban ke jurang sekira beberapa meter.
"Pelaku menutupi korban dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing. Dari hasil visum korban sudah meninggal saat pemerkosaan sedang berlangsung," terangnya.
Desi kembali menceritakan, pada Minggu 3 April 2016, orangtua korban pulang dari kebun mereka dan langsung mencari bersama warga hingga malam hari. Namun, lanjut Desi, korban belum ditemukan.
"Pada malam itu keluarga korban melakukan Yasinan bersama warga di rumah korban," ulas Desi.
Kemudian pada Senin 4 April 2016, sekira pukul 13.01 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh Da (45) dalam kondisi setengah bugil tertutup daun pakis. Dengan posisi badan tertelungkup, tangan terikat dari atas masuk ke bawah paha.
"Saat ditemukan kondisi muka korban terdapat bekas lebam pukulan dan tanda kekerasan di bagian kemaluan korban,"tegasnya.
Desi menambahkan, pada Jumat 8 April 2016, kepolisian menggelar operasi penangkapan dan berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), dan Dahlan (17).
Dari kerja keras petugas kepolisian setempat, tambah Desi, pada Sabtu 9 April 2016, sekira pukul 03.01 WIB, kembali diringkus sembilan tersangka lainnya yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), AL (17), SU (16), dan EK (16) yang masih berstatus pelajar serta kakak kelas korban di SMP tempat korban bersekolah.
"Para tersangka berasal dari Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi. Saat ini dua pelaku lagi dalam pencariann," jelas Desi.
Tidak ingin menunggu lebih lama dalam proses hukum, kata Desi, pada Senin 19 April 2016, Polres Rejang Lebong telah melakukan rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun. Dalam rekonstruksi ulang ada sekira 65 adegan yang diperagakan pelaku.
"Dalam rekonstruksi terungkap sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dipukul dengan kayu, kaki korban diikat lalu digilir oleh 14 orang tersangka," ungkap Desi.
Ia kembali menjelaskan, sidang pertama pada Rabu 23 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dalam kasus pemerkosaan ini berjumlah tiga orang, yakni ayah korban berinisial Ya, ibu korban Yn, dan tetangga korban Da.
Saat keluar dari persidangan, kata Desi, para pelaku menemui orangtua korban dan meminta maaf. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang bersimpuh di kaki ibu korban.
" Ibu korban berkata tidak akan memaafkan pelaku sampai mati. Sedangkan ayah korban hanya diam, melamun dengan muka yang pucat," ulas Desi lagi.
Perlu diketahui, pada Selasa 3 Mei 2016, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan Yuyun. Jaksa menuntut mereka 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa masih proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
" Sidang selanjutnya dan jadwal sidang selanjutnya masih menunggu informasi dari pengadilan," pungkas Desi. ( okezone.com )
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani