Rabu, 13 Mei 2026

Anak Wali Kota Tanjungpinang di Periksa

M.ravi
Sabtu, 01 Jun 2019 23:01
M.Apriyadi
Spiritriau.com-Caleg Partai Gerindra dari Dapil 2 Tanjungpinang M Apriyandi alias Andi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan money politics (politik uang) pada Pemilu 2019.Anak dari Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul ini disangkakan membagikan uang saat masa tenang pemilu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan,dalam kasus ini telah menetapkan tiga caleg dan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus politik uang.Ketiga caleg itu yakni Andi dan dua lainnya dari Partai Garuda,yakni Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg.Identitasnya ada di kantor," kata Alie,Jumat (24/5/2019).

Sementara itu,tersangka Andi mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia juga memastikan akan kooperatif.

"Saya akan hadapi proses hukumnya.Jika kasus ini nanti tidak terbukti,maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Andi,seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang

Dia mengungkapkan,sampai saat ini belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak melakukan itu (money politics).Saya juga tidak kenal dengan RT (saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," katanya.

Andi juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadapnya.Dia menilai ada perbedaan pasal yang menjeratnya.Saat dia klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang,pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namum,saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang,berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang,"ucapnya.

Terpisah,Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung soal pergantian pasal yang disangkakan kepada tersangka enggan berkoemntar banyak.Dia hanya menyampaikan jika prosesnya saat ini sudah di tangan Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi,langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini. Rvi
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 13 Mei 2026 16:46

    Pegadaian Hadirkan Operasi Katarak Gratis, Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Sidoarjo

    Sidoarjo-Komitmen PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya dalam mendukung kesehatan masyarakat kembali diwujudkan lmelalui pelaksanaan Program Operasi Katarak Gratis Tahun 2026 yang dilaksanakan di L

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:32

    Begini Cara Pilih Hewan Kurban yang Tepat Menurut Dosen UMM, Jangan Tertipu hanya Melihat Badan Besar Saja

    JAKARTA-Tak lama lagi Hari Raya Iduladha tiba. Aktivitas jual beli hewan kurban pun mulai ramai di berbagai daerah. Namun jangan sampai terkecoh saat membeli.Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pe

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:20

    Polres Dumai Luncurkan Program Jalur,CKG Untuk Warga Dan Bantuan Pangan

    DUMAI- Polres Dumai melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) melaksanakan kegiatan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) di kawasan pesisir TPI Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Duma

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:10

    Harga Cabai dan Sayuran di Pekanbaru Meroket Jelang Idul Adha

    PEKANBARU-Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Pekanbaru mulai merangkak naik. Kenaikan paling terasa terjadi pada komoditas cabai, bawang merah, hingga berb

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:04

    Satreskrim Polres Kuansing Akhiri Pelarian Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

    KUANSING-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah nyaris kabur selama enam bulan.Tersangka ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.