Jumat, 29 Mar 2024
- Home
- Lingkungan
- Polres Rohul Stop Keluarkan Izin Keramaian dan Minta Pesta Pernikahan Ditunda
Polres Rohul Stop Keluarkan Izin Keramaian dan Minta Pesta Pernikahan Ditunda
admin
Rabu, 25 Mar 2020 08:52
PASIRPANGARAIAN- Mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, pihak Polres Rokan Hulu (Rohul) sementara waktu ini juga tidak mengeluarkan izin keramaian.
Izin keramaian yang tidak dikeluarkan bukan hanya untuk acara di tempat umum saja, namun acara pesta pernikahan atau pesta lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak ditunda sementara waktu.
"Haknya maklumat Kapolri Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara ini izin yang mengumpulkan orang banyak ditunda dulu hingga batas waktu yang tidak ditentukan," jelas Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.Ik, saat dikonfirmasi wartawan.
Selain menghentikan izin keramaian untuk sementara waktu, sambung AKBP Dasmin, Polres Rokan Hulu dan jajarannya juga tengah gencar memberikan imbauan tentang maklumat Kapolri dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, yaitu dengan melakukan patroli dengan pengeras suara setiap hari.
Sementara, di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH, MH mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian berlaku sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
AKP Edi mengimbau masyarakat tidak melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan lainnya.
"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan ijab kabulnya saja dulu dilaksanakan untuk pestanya ditunda dulu hingga keadaan membaik," pesan Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu.
AKP Edi menambahkan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz kepada seluruh nasyarakat dalam menyikapi wabah Covid-19.
Dengan terbitnya maklumat Kapolri, maka seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku untuk membubarkan atau mengambil tindakan yang dianggap perlu.
Sumber: riauterkini.com
komentar Pembaca