Polres Rohil Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Senin (15/6/2020) di Mapolres Rohil
UJUNGTANJUNG-Sebanyak 392'53 gram narkotika jenis sabu sabu dan 6 butir ekstasi hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Rohil dan Tim KUBAH (Kejar Ungkap Basmi Ampe Habis) dimusnahkan dengan alat Blender (mesin Penghancur) di teras Selaseh Mapolres Rohil ,Senin (15/6/20) Sekira Pukul 9.30 Wib.
Ekspose pengungkapan dan Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol James I.S Rajagukguk SIK , Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH , Para Pejabat Utama Polres Rohil , di saksikan oleh Penasehat hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Sartono SH MH and Partner , Tokoh Masyarakat Banjar XII , Ketua Lembaga Anti Narkotika Rohil Drs. Sudirman , para Awak media Cetak dan Online .
Dalam Keterangan persnya Nurhadi Ismanto, menjelaskan barang bukti sabu dan Ekstasi yang akan kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan dari tiga orang tersangaka, dua diantaranya wanita sebagai ibu rumah tangga, " jelasnya kepada awak media .
Pengungkapan pertama yaitu pada hari Sabtu (23/5/20) lalu, tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil berhasil membekuk tiga tersangka berinisial JAT, (31) di depan halaman parkir Bank Mandiri Ujung Tanjung saat menunggu pembeli , selanjutnya dilakukan pengembangan tim kembali berhasil mengamankan LL (24) sebagai IRT dan SA (30) juga sebagai Ibu rumah tangga, dari ketiga tersangka di temukan barang bukti sebanyak 428,38 gram sabu dan 26 butir Ekstasi. Ketiga tersangka diketahui warga Kandis kabupaten Siak." terang Nurhadi Ismanto .
Pengungkapan kedua pada hari Jumat (12/6/20) Tim Sat narkoba berhasil menangkap dua tersangka yaitu AZ(35) dan DD(31) warga Bagan Batu Rohil , dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0'26 gram, sedangkan pengungkapan ke tiga dilakukan terhadap tersangka berinisial BB (23) warga Bagan Batu dengan barang bukti sabu seberat 26'98 gram . selanjutnya Tim KUBAH yang baru dibentuk selama satu minggu oleh Polres Rohil, pada hari yang sama berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangaka berinisial HS (31) dari tersangaka ditemukan barang bukti sabu seberat 28'02 gram ."jelas Nurhadi Ismanto.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka ada dua tersangka DD dan BB adalah mantan Narapidana , sedangkan peran para tersangka ini adalah sebagai Kurir dan Pengedar ." Kata Nurhadi Ismanto.
Diakhir giat ekspose Nurhadi Ismanto meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Rokan Hilir agar berani bersuara lantang untuk melawan dan memberantas narkoba , karena bahaya narkoba di wilayah Rokan Hilir sudah sangat membahayakan " tegasnya.
Selama bulan mei 2020 yang lalu kita sudah mengungkap 13 kasus narkoba , yang jika dihitung dari Barang bukti yang kita amankan ,dapat menyelamatkan sebanyak 2500 orang dari bahaya narkoba," tandas Nurhadi Ismanto yang baru menjabat lebih kurang satu bulan ini (jon)
Editor: 1
Polres Rokan Hilir