Humas Polres Rohul
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHULU - Bernisial YG (42) laki-laki, wiraswasta, warga Desa Sukadamai Kecamatan Ujungbatu mendekam dalam jeruji besi dan satu rekannya Pa (30), laki laki, warga Desa Pagarantapah Kecamatan Pagarantapah Darusalam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Data diterima spiritriau.com disampaikan Kapolres Rokan Hulu, Daerah Riau, AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan kasus adanya penangkapan pelaku pencurian ternak tersebut.
Pelaku yang diamankan bernisial YG dan satu lagi rekannya Pa DPO. Pelaku diamankan Polsek Tandun pada hari Selasa (04/12/2018) sekira pkl 18.00 wib.
"Satu Pelaku diamankan Polsek Tandun, setelah massa mengepung mobil yang digunakan pelaku. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung mardeka Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu," kata Ipda Nanang Pujiono.
Lanjutnya, waktu kejadian Hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 16.00 wib. Berdasarkan laporan korban Asda Hasibuan (36) Perempuan, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Rt.014/Rw.007 Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu bersama saksi-saksi Candra (35) laki laki dan Budiman Ginting (56) alamat yang sama.
"Barang Bukti (BB) yang diamankan
1 Unit KBM R-4 merk Grand Livina warna silver No Pol B 1471 PZC dan 5 Ekor Kambing," terangnya.
Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Selasa tgl 04 Desember 2018 sekira pukul 20.00 wib, seorang perempuan melaporkan pencurian hewan ternak kambing miliknya yang terjadi pada hari selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 16.00 Wib di Rt 014 Rw 007 Desa Sei. Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu yang dilakukan oleh dua orang laki-laki bernisial YG dan Pa.
Diduga kedua pelaku melakukan pencurian itu dengan cara mendatangi rumah korban dengan menggunakan 1 unit mobil Grand Livina warna silver dg No. Pol B 1471 PZC dan pelaku YG turun dari mobil lalu pura-pura bertanya kepada korban "kesiasam berapa kilo lgi dari sini? " kemudian korban menjawab "lebih kurang 7 kilo lagi".
Lalu pelaku masuk ke mobil dan pergi ke arah Siasam, selanjutnya pelapor bersama anaknya Sdri. Windia Laoly pergi keladang yang jarak nya tidak jauh dari rumah pelapor untuk menderes karet.
Sekira 30 menit kemudian anak korban Windia Laoly mendengar suara lengkingan kambing lalu mengatakan kepada pelapor. Selanjutnya pelapor langsung pulang kerumah nya dan tiba-tiba anak laki-laki pelapor bernama Naung Laoly mengatakan kepada pelapor "mak kambing kita dibawa orang pakai mobil putih kearah sana (sambil menunjuk kearah Desa Dayo) "
Lalu korban menjawab "cepat kau jumpai bang Candra" kemudian anak pelapor langsung pergi mencari Candra kearah Desa Dayo sedangkan korban pergi mencari Budiman Ginting untuk mengejar pelaku.
Lebih kurang beberapa jam kemudian pelapor mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. akibat pencurian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp.3.000.000,-(Tiga juta Rupiah).
Penangkapan itu setelah Babinkamtimas Bripka Sianturi dan Bripka Don Harianto mendapat imformasi bahwa telah terjadi pencurian kambing di kampung merdeka Desa Sei Kuning. Pelaku ditangkap masyarakat di wilayah Sosial Desa Tandun Barat tepat
di samping SD disana massa sudah mengelilingi 1 (satu) unit Mobil Grand Livina Warna Silver yang berisikan 5 ekor kambing dalam keadaan seluruh kaca telah dirusak atau dipecahkan oleh masa, sedangkan pengendaranya mengalami luka luka dibagian kepala di duga dipukul oleh masa saat melakukan penangkapan.
Atas kejadian tetsebut Babinkamtibmas langsung memberitahukan kepada Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga SH, dan atas Perintah Kapolsek Tandun Pelaku yang dipukuli diamankan terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan dan pengobatan di Puskesmas Tandun,yang di Awasi oleh kanit Reskrim dan anggota penjagaan.,
"Kini pelaku dan barang bukti berupa mobil grand Livina warna silver dg No Pol B 1471 PZC berikut 5 ekor Kambing sudah diamankan di Polsek Tandun untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (fah).
Hukrim