Kamis, 28 Mar 2024
Setubuhi Anak Tirinya, Lelaki Ini Masuk Sel Polsek Mandau
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 27 Jun 2020 12:38
Tim
Mandau - SP(41) warga jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Jumat 26 Juni 2020 diamankan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau di jalan Kayangan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas dugaan Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"SP yang juga merupakan Ayah Tiri dari Korban, A(15), diamankan tim sebagai mana dengan laporan S(37) seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang mana merupakan sepupu dari Korban", sebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik, (27/6/20).
Kompol Arvin juga menyebutkan bahwa kejadian berdasarkan keterangan pelapor terjadi pada hari Selasa 16 Juni 2020 lalu sekira jam 14.00 Wib, tepatnya di rumah korban Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Selasa, 23 Juni 2020, lalu sekira jam 22.00 Wib, Pelapor, S, sedang berada di rumah, tiba-tiba datang Korban dalam keadaan menangis. Melihat hal tersebut, Pelapor terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada Korban, A. Kemudian Korban menceritakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020 lalu, Terlapor telah menyetubuhi Korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban. Terlapor juga mengancam Korban bila mana memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang, dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib, Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut", terang Kompol Arvin.
"Dan berdasarakan laporan itu, Jumat 26 Juni 2020, sekira jam 11.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur. Dan atas informasi dari masyarakat, Team Opsnal berhasil menangkap Tersangka SP dan mengumpulkan beberapa barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut", tutup Kompol Arvin Hariyadi Sik.
Adapun barang buktinya berupa, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar kota bandung milik korban, 1(satu) helai celana dalam milik korban warna merah muda, 1(satu) helai bh milik korban warna ungu, dan 1(satu) helai celana tidur panjang berwarna pink bergambar beruang milik korban.
-win-
komentar Pembaca