Sabtu, 20 Apr 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Salahgunakan Narkoba, Seorang Pengacara Diringkus Polda Riau

Salahgunakan Narkoba, Seorang Pengacara Diringkus Polda Riau

Admin
Rabu, 18 Nov 2020 08:37
Riauterkini.com
PEKANBARU - Bukan hanya mempersenjatai diri dengan senjata api baik pabrikan mupun rakitan, bandar narkoba wilayah Medan yang belum lama ini dibongkar Kepolisian Daerah Riau juga rekrut lawyer masuk dalam jaringannya. Hal ini terungkap setelah salah satu pengacara asal Medan, Sumatera Utara turut diringkus Polda Riau dalam penggrebekan perang bandar Dumai dan Medan.

Kabid Humas Polda Riau membenarkan terdapat satu pengecara dari 9 tersangka yang dibekuk petugas dari dua kelompok bandar yang bertikai itu. "Namanya Syamsul Hairi, sudah diprodeo," ujarnya, Selasa (17/11).

"Dia adalah pengacara yang ditangkap kasus narkoba," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam temu persnya, Senin (16/11) menjelaskan kelompok bandar narkoba Medan memang dibantu seorang pegacara dalam memuluskan aksi penyelundupan barang haram itu. "Artinya bandar narkoba juga melindungi secara hukum, sebab merekrut oengacaraenjadi bagian dari pelaku narkoba. Disamping itu mereka juga mempersenjatai diri dengan senjata api yang diduga digunakan untuk menghadapi petugas jika ada penangkapan," bebernya.

Kemarin Polda Riau merilis terdapat 9 tersangka diringkus beserta barang bukti sebanyak 7 senjata api, narkoba sebanyak 3 kilogram sabu serta sejumlah barang bukti lain.

9 tersangka itu merupakan dua kelompok narkoba yang berbeda. Yakni kelompok Medan dan Dumai. Dimana kedua kelompok dengan bandar berbeda itu tengah melakukan perang.

" Kedua kelompok ini, merebutkan 46 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia," terangnya, Senin (16/11).

Sindikat narkoba ini berhasil dibongkar Polda Riau dan jajarannya setelah sebelumnya, pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku yang diketahui akan membawa narkotika jenis shabu dari Dumai menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW ke Pekanbaru.

"Dalam mobil kita berhasil menangkap 4 pelaku yakni Heri als Belong, Amat, Aryanto dan Medi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 pucuk senjata api rakitan," bebernya

Mereka ini merupakan kelompok bandar Medan. Dari keterangan para pelaku terdapat satu pelaku lain yakni Yuyun di wilayah Kubang Raya tempat yang sedang menunggu mereka di tempat berkumpul. Namun saat pengembangan Medi melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api yang sudah berhasil diamankan petugas. Aksi itu gagal setelah petugas menembak kaki sebelah kanan Meldi.

"Ternyata dari pengakuan Belong, ada kelompok lain yang berada di Rohil yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan," bebernya.

Mendapatkan informasi itu, petugas lantas melakukan pengembangan di wilayah Rokan Hilir tepatnya di jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Di wilayah itu, petugas berhasil mengamankan Nyoto dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil introgasi, Nyoto merupakan kelompok narkoba bersenjata di wilayah Dumai. Ia melakukan aksi bersama beberapa pelaku lainnya. Yakni Putra, Zul, Ipan dan Pras.

"Kita tangkap Putra di wilayah tak jauh dari ditangkapnya Nyoto. Dari keterangan Putra terdapat pelaku lain yakni Ipan," katanya.

Petugas lantas menangkap Ipan di wilayah jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai. Dari tangan Ioan ditemukan catatan keuangan hasil penjualan shabu.

Setelah diintrogasi Ipan menyebutkan bahwa mereka melakukan pembagian hasil di rumah Zul di jalan UKA, Tampan, Pekanbaru. Kemudian team langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Zul bersama 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening berlis merah diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah Zul lainnya di Perum Jati Mandiri. Di rumah itu, petugas berhasil menemukan 3 kg shabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.

Dijelaskan Agung, sebelumnya kelompok Medan akan menyelundupkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi ke Pekanbaru. Dimana kelompok ini dikendalikan oleh Adi yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru. " Kala itu Adi merekrut Suryadi untuk membeli truk yang dikemudikan Bunbun dan Anan. Yang sebelumnya masih berkaitan dengan pembongkaran penyelundupan 24 kilogram di wilayah Bukit Kapur beberapa waktu lalu," terangnya.

Aksi penyelundupan itu diketahui Marno dan kawan-kawan yang kemudian mengambil alih dengan mengejar truk dengan menembakkan senpi ke udara di Bukit Kapur pada 26 September 2020 lalu.

"Kelompok Marno berhasil merampas 20 kilogram sabu dari Bandar Medan itu. Dimana hasil rampasan itu lantas di bagi yakni Marno mendapat 10 kg dan 10 ribu ekstasi, 1 kilogram sabu untuk Nyoto, 2 kiligram Putra, 2 kilogram Belong ,4 kilogram Zul dan Ipan 1,1 kilogram, dan Aung 1 kilogram," paparnya.

Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini dengan memburu para pelaku yang belum tertangkap.

Sementara barang bukti yang berhasil diamkan dengan penangkapan dua kelompok ini yakni 6 pucuk senpi jenis Revolver Rakitan, sepucuk senpi jenis SW Kaliber 45, puluhan amunisi aktif, satu unit Toyota Innova abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu, 9 unit HP berbagai merk, 3 kilogram sabu, uang tunai Rp. 210 juta,

Para tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta Pasal 1 Undang â€" undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.