Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Tebing Tinggi Barat Amankan 4 Ton Illog di Perairan Sei Terus Mekong

Hukrim

Polsek Tebing Tinggi Barat Amankan 4 Ton Illog di Perairan Sei Terus Mekong

Laporan: Roy Rudi
Jumat, 15 Apr 2016 14:06
Roy Rudi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi Barat.

TEBINGTINGGIBARAT - Jajaran Polsek Tebing Tinggi Barat amankan 4 Ton kayu tanpa dokumen yang diduga hasil ilegal logging di perairan Sei Terus desa Mekong Kepulauan Meranti.

Berdasarkan data yang diperoleh spiritriau.com Jumat 15/4 dari Mapolsek Tebing Tinggi Barat menyebutkan bahwa, dari penangkapan itu, petugas  mengamankan  1 unit motor pompong mesin dompeng, papan jenis punak, ukuran 1.5 inc x 8 inci x 16 kaki sebanyak 111 keping dengan berat 3 ton, Beroti jenis punak ukuran 2 inci x 6 inci x 20 kaki sebanyak 30 keping dengan berat 1 ton, 1 unit HP warna hitam merk nokia dan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni, Sa bin Anuar (38), warga jalan Pelabuhan dusun Kampung Balak desa Tanjung  Peranap selaku pemilik kayu dan Sap alias Puan bin Tuwidin (28)  warga jalan Parit Senin dusun Kampung Balak desa Tanjung Peranap selaku Nakhoda.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Ipda  Asril, S.Sos kepada spiritriau.com menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 14/4 sekira pukul 21.00.wib.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa  ada motor pompong  muat ilegal loging jenis kayu olahan diperairan  Kampung Balak desa Tanjung Peranap.

Setelah dilakukan pengecekan oleh personil polsek Tebing Tinggi Barat   menuju dusun kampung Balak, tiba - tiba diperairan Sei Terus desa  Mekong kecamatan Tebing Tinggi Barat ada satu unit motor pompong akan menuju ke selat panjang, setelah diberhentikan dan ditanya perihal dokumen muatan ilegal loging tersebut pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen.

Selanjutnya, Nakhoda dan pemilik kayu serta sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk menjalani proses selanjutnya.

" Tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 18 thn 2013," ungkap Kapolsek. (roy)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.