Istri Keluar Rumah, Suami Garap Adik Ipar

admin
Selasa, 11 Feb 2020 19:51

DUMAI - FR warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai seorang kakak ipar yang tega memperkosa adik ipar sendiri. Bahkan ironisnya aksi bejat pelaku dilakukan di rumah saat sang istri sedang keluar rumah.
Korban berinisial AA (14) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.
"Perbuatan hina pelaku terkuak ketika Istri pelaku sekaligus kakak kandung korban pulang dari berpergian, tepatnya Ahad (9/2) siang. Saat hendak masuk kedalam rumahnya di Kecamatan Dumai Timur, mendapati pintu rumah tertutup rapat," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dany Andhika didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai Aipda Dede Octavia, Selasa (10/1) kemarin.
Dilanjutkannya,melihat hal itu kakak korban lalu, mengintip melalui jendela dan melihat korban keluar dari kamar tidurnya dan memanggil korban untuk segera membuka pintu rumah. Setelah masuk kedalam rumah, kemudian AB mengecek kedalam kamar tidurnya dan melihat sang suami sedang memakai celana. Merasa curiga istri pelaku lalu meminta adiknya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Korbanpun mengakui kepada kakaknya bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh pelaku pada awal tahun 2020 lalu di rumah mereka," sebut Dede.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. "Pelaku masih kami kejar, mudah-mudah dalam waktu dekat berhasil kami tangkap," tuturnya.
Dikatakannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara bisa sampai 15 tahun. "Kami minta kepada orang tua lebih waspada untuk mengawasi anak-anak, pasalnya pelaku biasanya orang terdekat," tutupnya.(Vie)
HukrimPolres Dumai
Kejari Rohil Musnahkan BB Narkoba, Senpi dan Mesin Gelper dari 197 Perkara
BAGANSIAPIAPI-Akhir tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB dilaksanakan di d

Pengurus KT-RBT Periode 2020-2023 Tolak Pemilihan Ulang
RANTAU BAIS-Pengurus Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT-RBT) Priode 2020-2023 yang terpilih pada Rapat pemilihan pengurus yang diinisiasi oleh Pihak Pemerintah Kepenghuluan Rantau Bais

Mediasi Batal, Pengurus KT-RBT Priode Lama Akan Tempuh Jalur Hukum
RANTAU BAIS-Pertemuan Pengurus Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT-RBT) terpilih yang di ketuai Arwansyah kembali mengadakan rapat dengan Mantan Pengurus KT-RTB yang lama yak

Kejari Rokan Hilir Selamatkan uang negara Rp.660 juta Dari Kasus Korupsi
ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan uang hasil pengembalian kerugian negara sebesar Rp 660.875.000 kepada Pemkab Rohil.Uang tersebut langsung diserahkan Kajari Rohil Gaos

Pemilihan Ketua KT- RBT, Dianggap Tidak Sah dan Cacat Hukum
ROKAN HILIR-Mantan Sekretaris Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu ( KT-RBT) H. Arifin Achmad yang juga sekaligus salah satu Pendiri KT- RBT, menilai Rapat Pemilihan Pergantian Pengur