Jumat, 19 Apr 2024
  • Home
  • Ekbis
  • Upah Minimum Tahun 2021 di Kota Bekasi Naik 4,21 Persen

Upah Minimum Tahun 2021 di Kota Bekasi Naik 4,21 Persen

Admin
Rabu, 18 Nov 2020 15:39
merdeka.com

 Dewan pengupahan kota (Depeko) Bekasi menyepakati besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 4.782.934. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 193 ribu dari upah minimum tahun ini.

"Naiknya 4,21 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Kesepakatan diambil melalui voting anggota dewan pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani pada Selasa malam pukul 22.00 WIB. Di forum itu terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.

Menurut dia, angka 4,21 persen merupakan penawaran dari unsur pemerintah. Acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Skema adalah dasarnya adalah inflasi dan produk domestik bruto.

"Sekarang sedang persiapan untuk melaporkan hasil kesepakatan ke Gubernur Jawa Barat," kata Ika.

Kenaikan ini bertolak belakang dari surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan, dimana dalam surat itu upah tahun depan tidak ada kenaikan.

"Kami acuannya PP 78 tahun 2015, melihat inflasi dan PDB," kata Ika.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Bekasi, Fajar Winarno tidak mempermasalahkan nilai kenaikan lebih rendah dari usulan serikat pekerja yaitu 5,02 persen.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan segera diterbitkan SK oleh Gubernur Jawa Barat," ucap Fajar.

Dia memaklumi kondisi sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pandemi Covid 19 berdampak pada seluruh sektor, termasuk perusahaan. Karena itu, usulan kenaikan juga dianggap realistis melihat kondisi sekarang.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.