Sabtu, 20 Apr 2024
  • Home
  • Ekbis
  • UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Admin
Senin, 23 Nov 2020 14:04
liputan6.com

 Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satunya adalah untuk memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia.

Peranan UU Cipta Kerja dianggap penting untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Di mana, untuk keluar dari negara berpenghasilan menengah dibutuhkan peningkatan investasi sebesar 6,6 persen sampai dengan 7 persen.

"Yang harus dilakukan untuk bisa keluar dari negara berpenghasilan menengah target investasi 6-7 persen dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sampai 6 persen," kata dia dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, secara hitung-hitungan ekonomi harus tumbuh 5,7 persen sampai dengan 6 persen, agar jebakan negara berpenghasilan menengah bisa terlewati. Namun itu semua tidak mudah. Apalagi banyak negara-negara di dunia yang bisa mencapai negara berpenghasilan menengah, namun sulit keluar untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi.

"Untuk keluar butuh waktu panjang, maka mau tidak mau ketika ekonomi tumbuh maka investasi juga harus tumbuh," katanya.

Kehadiran UU Cipta Kerja sendiri diyakini mampu menarik masuk investasi sebesar-besarnya. Masuknya investasi tersebut juga akan berbuah manis terhadap penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Dia menambahkan, kondisi penduduk angkatan tenaga kerja di Tanah Air pada Februari sendiri cukup memprihatinkan. Di mana penduduk usia kerja terdapat sebanyak 197,91 juta orang, terdiri dari 133,56 juta angkatan kerja dan bukan angkatan kerja mencapai 64,35 juta.

Dari total angkatan kerja yang ada, hanya sebanyak 126,51 juta yang bekerja. Sementara sisanya sebanyak 7,05 juta orang tidak bekerja atau menganggur.

"Sebetulnya ini adalah potret dari penduduk usia kerja sampai angkatan kerja di Indonesia. Ketika bulan Februari pada saat normal. Ketika tidak normal BPS merilis pengangguran tambah 9,77 juta," katanya.

Dia pun berharap dengan kehadiran UU Cipta Kerja maka semua permasalahan yang ada di Tanah Air bisa diatasi. Utamanya untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan menekan jumlah angka pengangguran di Indonesia.

Sumber: liputan6.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.