Kamis, 18 Apr 2024
  • Home
  • Ekbis
  • Kemendikbud Targetkan 2 Juta Tenaga Pendidik Terima Bantuan Subsidi Upah

Kemendikbud Targetkan 2 Juta Tenaga Pendidik Terima Bantuan Subsidi Upah

Admin
Kamis, 19 Nov 2020 15:39
merdeka.com

 Kemendikbud menargetkan sebanyak 2 juta lebih tenaga pendidik termasuk guru dan dosen non-PNS akan menerika bantuan subsidi upah (BSU). Besaran BSU senilai Rp1,8 juta.

"Jadi yang sekarang kami anggarkan adalah ada dua juta tiga puluh empat ribu guru yang kita anggarkan. Sehingga mudah-mudahan dari ini semuanya bisa mendapatkan bantuan," ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam acara Dialog Produktif di kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (19/11).

Sebanyak 2 juta penerima yakni 162 ribu dosen, kemudian 1,6 juta guru, dan tenaga kependidikan sekitar 237 ribu. Tenaga pendidik yang mendapat bantuan ini mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

"Ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp3,6 triliun," ujarnya.

Menurut Kahar, akhir November ini diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan.

"Targetnya tidak sampai akhir tahun, tapi akhir November ini semuanya 2 juta lebih (sasaran) ini sudah tersalurkan," pungkas dia.

Prosedur Dapatkan BSU

Berikut cara untuk mencairkan bantuan tersebut yang dikutip dari Buku Saku BSU diterbitkan Kemendikbud.

1.Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

2.PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

Jangan lupa untuk menyiapkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Adapun syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia
2.Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
4.Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im, mengungkapkan pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.

"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.