saat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sawir Achmadi sosialisasi dan penyerahan Sertifikat dan Kartu Peserta diterima Ketua Foswar Yusrizal Thamrin.
ROKANHULU
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Cabang Kabupaten Rokan Hulu Sawir Achmadi sosialisasikan pentingnya
jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para wartawan dari berbagai media
massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan Rohul, Selasa,
(18/9/2018).
Sosialisasi itu di Kantor Sekeretariat Foswar Rokan
Hulu di Jalan Tuanku Tambusai Pasirpengaraian Desa Pematang Berangan
Kecamatan Rambah itu, karena profesi wartawan merupakan profesi yang
penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan
di manapun dalam tugas peliputan berita.
Terpantau kedatangan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rohul Sawir Achmadi disambut hangat
oleh Ketua Foswar Yusrizal Thamrin bersama pengurus dan anggota Foswar,
acara diawali kata sambutan.
"Menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan ini sangat penting kepada kita wartawan khususnya di
Foswar karena sebagai perlindungan dalam menjalankan tugas peliputan
berita serta BPJS Ketenagakerjaan program Pemerintah yang di perkuat
pada Peraturan Bupati Rohul nomor 24 tahun 2017 untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja khususnya di Rokan Hulu," kata
Ketua Foswar.
"Seluruh wartawan yang tergabung di Foswar sudah
kita daftarkan menjadi peserta, mudah-mudahan masyarakat Rokan Hulu yang
belum terdaftar kita himbau untuk mendaftarkan dirinya, sehingga Foswar
mengawalinya," tambah Yusrizal Thamrin.
"Kami mengucapkan
terimakasih kepada Kepala BPJSTk Rohul yang terus melakukan sosialisasi
pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini di seluruh masyarakat termasuk
kepada wartawan di Foswar," akhiri sambutannya.
Sosialisasi itu
diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hulu juga dirangkaikan
penyerahan sertifikat kepersetaan dari BPJS Ketenagakerjaan pusat
ditandatangani Direktur Utama Agus Susanto dan kartu kepada Wartawan di
Foswar.
Sementara dalam sambutannya Kepala BPJSTk Rohul Sawir
Achmadi menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan kerja menjadi salah
satu pilihan utama kalangan pers, sebagai langkah antisipasi jika
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bertugas dilapangan.
Kecelakaan kerja, ujarnya, sebagai salah satu jenis risiko yang dihadapi wartawan dalam melaksanakan tugas.
"Sangat mungkin terjadi di manapun dan kapanpun," katanya.
Ia
menguraikan ,akibat kecelakaan kerja bisa bermacam-macam, antara lain
luka ringan, parah, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi,
cacat total tetap dan bahkan meninggal dunia.
Sawir Achmadi
mengharapkan, teman-teman wartawan menyebarluaskan program-program
jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui
pemberitaan masing-masing media.
Adapun program BPJS
Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Terangnya,yang bisa
mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, selain pekerja
penerima upah juga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri,
seperti penambang pasir, pedagang pasar, petani, tukang ojek, pedagang
kaki lima, pembantu rumah tangga, dan wartawan.
"Hanya dengan
Rp16.800 per orang per bulan, para pekerja BPU bisa terlindungi dari
risiko kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya jaminan sosial, maka pekerja akan makin produktif dan efektif dalam bekerja.
Sementara itu bagi peserta, yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perobatan ditanggung pihak BPJSTk sistem alimitit.
"Biaya
tranprotasi dari tempat kecelakaan kerja sampai ke Rumah Sakit yang
sudah bekerjasama pihak BPJSTk juga ditanggung sesuai aturan yang ada,"
tuturnya.
(fah)