



ROKANHULU - Setelah menunggu berapa lama akhirnya dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya sudah lalu oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, Senin (18/7) petang disahkan oleh DPRD Rohul untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pembahasan tersebut melalui yang alot dan cukup sampai menyita waktu oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul
Dua Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Desa dan Ranperda tentang Pemilikan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Hardi Chandra dan H Abdul Muas bertempat di Gedung Paripurna DPRD Rohul
Hadir Plt Bupati Rohul H Sukiman, Para Staf Ahli Bupati,
Asisten dan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul
dan Anggota DPRD Rohul.
Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD,
setelah Juru Bicara dari masing-masing Pansus menyampaikan laporan
pembahasan yakni Pansus tentang Desa
dibacakan Ermiyanti sedangkan Juru Bicara Pansus tentang Pilkades dibacakan Mohd Aidi
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rohul selaku pimpinan sidang sambil
mengetuk palu tiga kali dan menyampaikan atas disetujuinya oleh Anggota
DPRD. Maka sah Perda tentang Desa dan Perda tentang Pemilihan Kepala
Desa dan Dua Raperda yang telah disahkan DPRD Rohul, telah sesuai dengan
aturan dan.perundangan yang berlaku.
"Syukur Alhamdulilan, akhirnya dua Raperda yakni Ranperda
Desa dan Ranperda Pilkades Serentak yang telah dibahas Pansus, dapat
disetujui menjadi Perda," tuturnya
Kelmi mengatakan Ranperda Desa dan Ranperda Pilkades ini menjadi
prioritas oleh DPRD Rohul untuk dilakukan pembahasan hingga mendapatkan
persetujuan.Karena menyangkut dalam penyelenggaraan Pilkades di Rokan
Hulu.Sebab saat ini sudah 56 kepala desa di Rohul berstatus Pjs.
''Makanya dua Ranperda ini menjadi prioritas oleh DPRD.Meski, ada
sejumlah Ranperda lainnya yang juga mendesak untuk dilakukan pembahasan
dan mendapat persetujuan dari DPRD.Perda ini menjadi pedoman bagi
pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkades serentak
nantinya''jelasnya.
Senentara itu dalam sambutannya, Plt Bupati Rohul H
Sukiman, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul terutama Tim Pansus Ranperda
Desa dan Tim Pansus Raperda Pilkades yang telah bekerja maksimal dalam
melaksanakan pembahasan yang alot
"Dasar dari Ranperda tentang Desa dan Pilkades yang telah disahkan ini,
maka menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pilkades serentak
nantinya,"katanya.
Lanjutnya, dengan bersinerginya pemerintah daerah bersama
DPRD Rohul, dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik,
mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu
yang dihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan.
''Dengan disahkannya Perda tentang Desa dan Ranperda Pilkades ini
menjadi dasar hukum nantinya bagi pemerintah daerah.Tetrutama
pelaksanaan dan pelantikan Kepala Desa nantinya, tetap mengacu UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.Dan pelaksanaan Pilkades serentak
di Rokan Hulu,''pungkasnya (fah /Adv/DPRD Rohul)