ROKANHILIR-Delapan orang kawanan pencuri dengan pemberatan (Curat) setelah dua minggu melakukan aksinya di rumah milik Timbul Pernandus Situmorang (42), yang berada di Jalan Pelita Dusun Rt 058/ Rw 018 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, akhirnya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Rohil.
Para pelaku ini melakuakan aksinya saat korban bersama istrinya meninggalkan rumahnya tidak dalam keadaan terkunci karena saat itu di samping rumah korban sedang direhap oleh tukang.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan mengatakan kejadian ini terjadi 31 januari 2018 lalu.
Dalam rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan Selasa 13 februari 2018, Saat itu sekitar pukul 08.00 wib korban bersama istrinya meninggalkan rumah pergi untuk bekerja, keadaan rumah saat itu tidak dalam terkunci karena saat itu disamping rumah milik korban sedang menyuruh tukang untuk merehap kondisi rumah korban, sehingga rumah tidak dikunci oleh korban.
Ketika itu sekitar pukul 09.00 wib korban Timbul Pernandos Situmorang kembali pulang ke rumah mengantarkan barang material yang diperlukan tukang, saat itu posisi rumah masih dalam keadaan rapi, dan korban kembali meninggalkan rumah untuk pergi bekerja.
Tanpa diketahui oleh korban, setelah korban pulang dari bekerja sekitar pukul 14.00 wib korban mendapati dan melihat rumahnya sedang dalam keadaan terkunci.
Melihat hal itu korban menayakan kepada pekerja tukang yang sedang bekerja di samping rumahnya kenapa rumahnya terkunci, tukang mengatakan tidak tahu bahkan pada saat tukang mau mengambil gergaji tidak bisa masuk rumah karena rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian pelapor melihat pintu belakang sudah dibuka secara paksa sehingga pelapor masuk dan mendapati kamar sudah dalam keadaan berantakan serta barang milik korban berupa perhiasan Berlian, emas, Laptop, uang 3 juta rupiah serta handphone tablet hilang dari dalam kamar korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Rohil.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu tim Opsnal Rekrim Polres Rohil yang dipimpin oleh Ipda Irsanuddin Harahap senin 12 februari 2018 berhasil melakukan penangkapan terhadap DPS di Hotel Arkemo Km 17 Balam Kecamatan Bangko dan dari tersangka diamankan barang bukti berupa 6 cincin batu akik, 1 helai kain sarung ,setelah dilakukan pengembangan kembali tim sat opsal reskrim kembali mengamankan tersangka DS dan MS di billboard km 37 Balai Jaya dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop Accer warna hitam milik korban atas nama Bripda Sigit Suseno.
Berdasarkan pengembangan terdakwa tim juga mengamankan tersangka ZS saat di warnet Fauziah Bagan Batu.
Selanjutnya tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka BHS, FHS, WRP dan S di Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dan dari para tersangka ini diamankan barang bukti berupa
1 unit laptop Toshiba warna hitam milik korban Timbul Fernandus Situmorang serta 14 paket kecil diduga narkoba jenis shabu, 13 unit handphone, 1 tas perlengkapan shabu seperti plastik kecil, besar & mikha uang senilai Rp 1.000.000.
4 alat bong.
" Saat ini tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Ruslan. (asg)