ROKANHILIR-MS
(24) warga jalan Lintas Bagansiapiapi, Bantaian RT. 008 RW. 004
Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kab Rokan Hilir dibekuk
jajaran Polsek Batu Hampar.
Informasi yang dirangkum
SpiritRiau.com, MS dibekuk atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik
Imam Suliki (33) warga jalan Poros RT. 003 RW. 001 Desa Lenggadai Hulu
Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi
spiritriau.com
melalui Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat menjelaskan bahwa selain
menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa 1 (satu) Unit mobil jenis Pick Up warna hitam Merk Mitsubishi
L300 BM 8129 PF dan puluhan tandan buah sawit yang dicuri pelaku si
kebun milik korban yang berada di jalan PT. Sindora Seraya, RT 012 RW
004 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Dijelaskannya,
penangkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018
sekira pukul 06.00 wib korban dan saksi mendatangi kebun dengan tujuan
untuk melihat-lihat kebun sawit milik korban yang berada di jalan PT.
Sindora Seraya Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten
Rokan Hilir, dan sekira pukul 06.30 wib korban dan saksi sampai di kebun
dan melihat ada satu unit mobil L 300 BM 8129 PF sedang berada di dalam
kebun korban.
Kemudian korban dan saksi mengintai di seputaran
kebun korban, yang mana saat itu korban melihat ada puluhan janjang buah
kelapa sawit milik korban yang sudah didodos dan terletak di atas tanah
kebun sawit korbam.
Melihat hal tersebut selanjutnya pelapor
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batu Hampar,
selanjutnya personil Polsek Batu Hampar langsung turun ke lokasi dan
melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan," ungkapnya.
(ded)