



JAKARTA - Penyidik Polsek Semarang Barat melakukan reka ulang pembunuhan PSK di wisma Mr Classic Argorejo Gang 3, Kalibanteng Kidul, Selasa (18/9). Dalam reka ulang, tersangka D (16) menjalani 29 adegan. Pada adegan 10 dan 11 terlihat tersangka mencekik leher korban Ayu Sinar Agustin (25).
"Pada adegan 10 korban dicekik leher oleh pelaku, dan adegan 11 terlihat korban teriak minta tolong usai cekcok," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Listianto.
PSK tersebut tewas usai dicekik tersangka. Untuk bukti, penyidik sudah cukup jelas dan siap untuk dilimpahkan.
"Jadi tidak ada bukti lain, karena aksi yang diperankan tersangka identik dengan keterangan saksi," ungkapnya.
Reka ulang disaksikan pihak kejaksaan negeri Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Semarang. Bapas dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejari.
"Jadi rekontruksi ini sebagai bukti untuk memperjelas kronologi kejadian saat korban kencan dengan korban hingga dicekik," ungkapnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas 1 Semarang Falikha Ardriyani mengatakan dengan pendampingan kepada terhadap anak yang terlibat hukum sudah memenuhi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun peran itu guna berikan saran dan rekomendasi kepada hakim.
"Jadi kalau terdakwa anak diputuskan dan berikan perlakuan yang adil. Peran Bapas di sini digunakan mengarahkan pemenuhan hak harus didampingi penasihat hukum serta minum dan makan. Jika nanti tidak sekolah nanti setelah putusan inkrah harus diserahkan lapas khusus anak, dan ada pembinaan khusus untuk mendapatkan hak pendidikan," jelas Falikha.
(merdeka.com)