Sidang Perdana Tong alias Atong (48) Pengusaha galangan Kapal Bagansiapiapi digelar Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir
UJUNGTANJUNG-Sidang perdana Tong alias Atong (48) Pengusaha galangan Kapal Bagansiapiapi digelar Rabu (16/01/2019) pukul 13.35 Wib. Atong warga Jalan SGB Bagansiapiapi di dakwa dengan Kasus atas dugaan Perambahan Kayu Hutan untuk pembuatan kapal. Dalam persidangan Atong tidak mengerti atas dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh majelis hakim Faisal SH MH didampingi hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH .
"Sidang Perdana digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua Sitanggang SH diruang Sidang Candra.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong sebagai tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir tanpa memiliki dokumen yang lengkap dengan barang bukti (bb) sebanyak (1.071) keping Kayu berbagai jenis.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Atong membeli kayu olahan dari masyarakat dengan menggunakan gerobak sorong tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi diantarkan ke Dok galangan kapal milik terdakwa namun tidak mengecek terlebih dahulu asal usul kayu dari mana.
Dengan ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim usai pembacaan dakwaan, terdakwa malah Atong menjawab tidak mengerti dan tidak paham atas dakwaan yang dibacakan,"Saya tidak mengerti dan tidak pak hakim," Ujarnya. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pengajuan esepsi dari terdakwa. (jon)