Rabu, 11 Juli 2018 | 15:34:15
Hukrim
LBH Mahatva Berjuang, Aladin Raih Keadilan
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Sebarkan:

Istimewa
Robin SH MH dan Rahmad Hidayat SH
PEKANBARU-Masih ingat
dengan Aladin?. Aladin adalah terdakwa yang berkategori keluarga kurang
mampu, beliau ditahan sejak tanggal 7 Maret 2017 yang diadili dan
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan
pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar
Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 bulan kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 2 Oktober 2017
yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 6
Desember 2017.
Pada saat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,
perkara Aladin yang merupakan warga Pujud ini disidangkan oleh Majelis
Hakim yang dipimpin Aswir SH yang saat itu sedang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Diberitakan sebelumnya, bahwa
Aladin tidak terima dengan putusan tersebut dan berencana akan banding,
namun Aladin mengurungkan niatnya karena tidak mampu membayar jasa
Pengacara.
Gayung bersambut, akhirnya Aladin mendapatkan bantuan
hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva yaitu Kalna Surya
Siregar SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Manguncong SH, Rahmad Hidayat SH
dan Robin SH MH hingga akhirnya Aladin bisa menempuh upaya hukum
banding hingga kasasi.
Dari kota Pekanbaru Advokat Robin SH MH
menyampaikan bahwa menurutnya memang putusan Aladin ini tidak adil
karena faktanya tidak sedikit perkara penyalahgunaan narkotika yang
diadili di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
mendapatkan hukuman ringan, mengapa Aladin dengan kuantitas barang
bukti 0,9 gram sabu-sabu tidak mendapatkan keadilan?.
"Padahal
kan ada asas Equality before the law yaitu asas persamaan di hadapan
hukum. Namun demikian kami menyadari putusan pengadilan tingkat pertama
dan tingkat banding tersebut bukanlah episode akhir karena masih ada
episode berikutnya yaitu upaya hukum kasasi.
Alhamdulillah takdir
berkata lain, Allah SWT melalui tangan Hakim Agung membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Rokan Hilir jo. putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
tersebut. Aladin meraih keadilan, beliau dinyatakan terbukti melanggar
Pasal 127 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31
Mei 2018, atau dengan kata lain Mahkamah Agung memberi korting selama 6
tahun kepada Aladin tanpa subsidair 4 bulan kurungan. Inilah yang
dikatakan menegakkan hukum dengan hati nurani," tegas Advokat Robin SH
MH yang juga merupakan Wakil Ketua LBH Hanura Rokan Hilir.
Di
tempat terpisah, dari Bagansiapiapi Rahmad Hidayat SH selaku Wakil Ketua
LBH Mahatva menyampaikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan pihak Cabang Rumah Tahanan Negara
Bagansiapiapi guna mengeksekusi Aladin sesuai dengan hukum acara.
"Kami
harus memastikan agar Aladin tidak menjalani hukuman melebihi dari
hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Karena jika itu terjadi, maka
"Fiat Justitia Ruat Coelum" atau yang biasa diartikan "Tegakkan Keadilan
Sekalipun Langit Akan Runtuh" seperti yang sering dikutip Ketua LBH
Mahatva Kalna Surya Siregar SH adalah solusi yang tepat untuk
diterapkan," tegas Rahmad Hidayat SH yang juga sedang menjabat sebagai
Wakil Ketua LBH Hanura Rokan Hilir. (ded)
Komentar
Berita Terkait
Kamis, 21 Februari 2019 | 21:32:41
Panglima TNI Terima Tongkat Estafet Simposium
JAKARTA-Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menghadiri simposium "Kembali Ke Jati Diri TNI" yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), bertempat di Gedung A.H.
Berita Lainnya
Kamis, 21 Februari 2019 | 08:40:35
Lagi Asyik Main, Lima Pria Pelaku Judi Sonk Dibekuk Polisi.
UJUNGTANJUNG - Sedang asyik bermain kartu remi jenis judi Sonk, lima orang
pemain judi sonk berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rohil disalah satu
warung milik Takur di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII K
Rabu, 20 Februari 2019 | 13:45:20
Polres Rohil Musnahkan 133 Pil Extacy Dengan Blender.
UJUNGTANJUNG - Satuan
Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ,kembali menggelar acara pemusnahkan
barang bukti narkotika jenis Extacy dari tersangka AD , Selasa, 19
Februari 2019 di ruangan kantor satna
Selasa, 19 Februari 2019 | 09:18:29
Ketua Bhayangkari Riau Kunker di Polres Rokan Hilir
UJUNG TANJUNG-Ketua Bhayangkari Polda Riau Ny. Fabiola Widodo didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Polda Riau Ny.Winta Wahyu Didada melakukan kunjungan kerja (kunker) di Polres Rokan Hilir Selasa (19/02/2019).Ket
Senin, 18 Februari 2019 | 11:52:51
Polda Metro Jaya Musnahkan Sabu Seberat 127 Kg
JAKARTA -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan
narkoba hasil pengungkapan selama kurun waktu 6 bulan. Beberapa jenis
narkoba dimusnahkan, seperti sabu dan ekstasi."Pada pagi h