



SIAK-Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBkam) Jati Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015, Oknum Kepala Kampung atau Kepala Desa, MH ditangkap Sat Reskrim Polres Siak.
Kapolres Siak, AKBP, Ahmad David SIK Rabu 11/7 kepada SpiritRiau.com menyampaikan bahwa MH ditangkap di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Rabu 11/7 sekira pukul 11.30 Wib siang tadi.
Diterangkan Kapolres, MH ditangkap atas dugaan pelanggaran dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Kerugian negara senilai Rp. 400.040.395 (empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada saat ditingkat penyidikan telah dikembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya, " terangnya.
Diuraikannya, MH ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 juni 2016. " Setelah sekian lama dilakukan proses penyidikan, maka hari ini MH kita tangkap," terangnya. (rud)