Tersangka dan Senpi rakitan yang digunakan MA untuk mengancam istrinya.
ROKANHULU
- Seorang laki-laki bernisial MA (48) harus ditangkap Tim Opsnal Polisi
Resor Rokan Hulu karena diduga mengancam istrinya sendiri dengan
senjata api (senpi) rakitan.
MA Warga SKPD Desa Rambah, Kecamatan
Rambah Hilir ini pun mendekam di jeruji besi atas Tindak Pidana diduga
menyalahgunakan senpi atau pengancaman terhadap seseorang.
Data diterima
spiritriau.com dari
Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Paur
Humas Ipda Nanang Pujiono SH Selasa (15/5/2018) membenarkan
penangkapan pelaku pemilik senpi tersebut.
Terlapor MA sudah
ditangkap Sabtu (12/5/2018) pukul 03.00 dinihari, di rumahnya di SKPD
Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir setelah istrinya Rosmini (44)
melaporkan sang suami ke Polres Rohul karena mengancam dirinya dengan
senpi rakitan pada Jumat (11/5/2018) malam.
Lanjut Paur Humas
Polres Rohul, atas laporan Rosmini ke Piket Reskrim Polres Rohul,
dirinya diancam akan ditembak oleh suaminya MA, dengan senpi rakitan
dalam kamar rumahnya pada, Jumat sekitar pukul 23.00 WIB, dan kejadian
langsung dilaporkan ke Piket Reskrim malam itu juga.
Setelah
dapatkan informasi dari bagian piket, KSPK Polres Rohul serta anggota
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul langsung bergerak ke rumah
pelapor Rosmini di SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Dengan
disaksikan Kepala Dusun setempat, terlapor MA lalu berhasil diringkus
Tim Opsnal lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi saat itu
tidak menemukan senpi rakitan yang digunakan mengancam istrinya,
Dari
introgasi, terlapor MA mengakui dirinya sudah membuang senpi rakitan ke
sungai. Tetapi, saat Tim Opsnal dan KSPK Polres Rohul mencari di dasar
sungai yang dimaksud, senjata tidak ditemukan.
Karena tidak
menemukan senpi rakitan, polisi lalu membawa anak pelapor ke Mapolres
Rohul. Hasil dari interogasi terungkap, bahwa senjata masih disimpan
terlapor MA dalam rumah.
Kemudian, pada Sabtu sekitar pukul
03.00 dinihari, Tim Opsnal Satuan Reskrim bersama KSPK dan Kapolsek
Rambah AKP Hermawan kembali ke rumah pelapor untuk melakukan
penggeledahan.
"Saat digeladah, ditemukan sepucuk senjata rakitan
laras pendek beserta amunisi 4 butir, kemudian 1 selongsong. Kini
pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul, guna penyidikan lebih
lanjut,"jelas Ipda Nanang.
(fah)