Foto Wakil Kapolres Rohul Kompol Willy Kratamanah AKS, S.Ip,M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH dan Anggota Satres Narkoba Polres Rohul saat konfrensi pers di Markas Polres setempat Rabu, (19/8/2018) panangkapan dua pelaku narkoba jenis shabu-shabu.
ROKANHULU - Polisi Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) konfrensi pers panangkapan dua orang pelaku
Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu, satu orang laki-laki dan satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Konfrensi pers dipimpin Wakil Kapolres Rohul Kompol Willy Kratamanah AKS, S.Ip,M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH dan Anggota Satres Narkoba Polres Rohul di Mapolres, Rabu, (19/8/2018) manjelaskan kedua pelaku ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bernisial SN alias Nu (52) warga Dusun II Kulim Jaya Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir ditangkap di Dusun II Kulim Jaya Desa Rambah Hilir berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP.A / 87 / IX / 2018 / Riau / Resrohul / SPKT / tanggal 14 September 2018.
Barang bukti yang diamankan 3.33 gram kotor atau 11 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip warna putih bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 23 buah plastik pembungkus Narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya IRT bernisial ER (38), warga Simpang Natal RT 003 RW 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara ditangkap di Simpang Natal RT 003 RW 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dirumahnya Senin, (17/9/2018) Sekira Pukul 02.30 Wib.
Barang bukti yang diamankan 2 paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip warna putih yang dibalut kertas warna kuning, 4 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip (+- 21,73 gram).
1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet merah muda, 1 buah dompet kecil warna coklat, 2 bungkus pelastik klip warna putih bening diduga pembungkus narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merek Nokia warna putih beserta simcar : 082259176618, 1 unit handphone merek Samsung lipat warna hitam beserta simcar : 082267755472 dan 1 buah baju warna biru motif pisang.
"Kedua pelaku ditangkap di dua TKP, masing kurir dan kasus ini juga sedang pengembangan," jelas Wakapolres Rohul Kompol Willy.
Ironisnya terang Waka Polres Rohul,
IRT bernisial ER ini, suaminya dan anaknya satu orang juga sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan kelas II Pasirpengaraian, juga kasus Narkoba jenis shabu-shabu.
"Keduanya melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 rentang Narkotika, dengan hukuman 4-5 tahun penjara," pungkasnya. (fah).