



JAKARTA - Lyra Virna dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/10/2018). Pemanggilan Lyra sendiri berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, dimana dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemanggilan kali ini, penyidik rencananya akan melimpahkan Lyra Virna ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Sebab sejak beberapa waktu lalu, berkas perkara pencemaran nama baik yang menyeret Lyra sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Lyra Virna sendiri dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB tadi. Namun hingga saat ini, istri Fadlan Muhammad belum terlihat hadir di lokasi.
Terkait pemanggilan Lyra Virna, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan agenda tersebut memang benar adanya. Meski begitu, pihaknya juga belum menerima informasi lanjutan seputar rencana kedatangan Lyra.
"Sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan," ujar dia saat dikonfirmasi.
Sementara menurut informasi dari kuasa hukum Lyra Virna, Razman Nasution, pihaknya belum menerima kabar pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut, Argo menilai tidak ada yang harus dipermasalahkan.
"Ya enggak apa-apa. Kita akan memanggil yang bersangkutan, artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai. Ya nanti akan kita komunikasikan kembali," tuturnya.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya juga siap mengambil langkah tegas apabila Lyra Virna dirasa tidak kooperatif. Andai mangkir dari panggilan penyidik, ada kemungkinan Lyra bakal dijemput paksa.
"Ya kita tunggu saja ya," pungkas Argo.
(okezone.com)