Kamis, 12 Juli 2018 | 09:01:42
Advertorial
Perangkat Desa Kecamatan Gaung Ikuti Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial
Laporan : Aditya Prahara
Sebarkan:

Aditya Prahara
Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial
GAUNG
- Sejumlah Perangkat Desa Kecamatan Gaung mengikuti Sosialisasi Program
dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial, Rabu (11/7/2018).
Menurut
Yandri, perangkat desa Simpang Gaung, kegiatan sosialisasi tersebut
telah memberikan banyak manfaat bagi Dirinya, terutama dalam memahami
tentang hal - hal seputar perhutanan sosial.
"Kami mendapatkan ilmu dari kegiatan sosialisasi ini. Kami tahu apa yang dimaksud dengan perhutanan sosial," ungkap Yandri.
Yandri
berjanji, akan menyalurkan ilmu pengetahuan serta pengalaman yang
diperolehnya dari kegiatan sosialisasi tersebut kepada segenap
masyarakat Desa Simpang Gaung.
"Ilmu, pengetahuan dan pengalaman
yang saya dapatkan hari ini akan saya informasikan kepada masyarakat.
Ya, paling tidak masyarakat yang berada di sekitar Saya," pungkas
Yandri.
Untuk diketahui, terdapat 5 Desa di Kecamatan Gaung yang
memperoleh ilmu dan pengetahuan dari penyelenggaraan kegiatan
Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial
ini.
Kedepan, Lili, salah satu perangkat desa yang turut menjadi
peserta berharap, agar sosialisasi tidak hanya dilaksanakan bagi 5 Desa
di Kecamatan Gaung saja, melainkan dapat diperluas ke Desa - Desa
lainnya di Kabupaten Inhil.
"Dalam prosesnya, Saya juga
mengharapkan, baik pria maupun wanita peserta sosialisasi dapat
memperoleh ilmu dan pengetahuan yang berimbang dari kegiatan ini," tukas
Lili.
Perhutanan Sosial
Sebagaimana diketahui, Perhutanan
Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan
pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga
pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Perhutanan
Sosial juga menjadi benda legal bagi masyarakat disekitar kawasan hutan
untuk mengelola kawasan hutan negara. Program Perhutanan Sosial sendiri
telah mulai didengungkan sejak tahun 1999.
Akses legal
pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan,
yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya
diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan
Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Hutan Tanaman
Rakyat (HTR/IPHPS) sendiri adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan
kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka
menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan
ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
Skema
terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara
masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha
Pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan
atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Menurut
pengakuan Syamsul, Kepala Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, pada
sejumlah Desa di Kecamatan Gaung, terdapat beberapa hektare kawasan
hutan yang berstatus ditinggalkan oleh pengelola hutan atau pemegang
izin usaha pemanfaatan hutan sejak tahun 2006.
Maka itu,
diungkapkan Syamsul, demi menghindari adanya lahan yang "nganggur",
masyarakat sekitar kawasan hutan pun berinisiatif untuk merambah kawasan
hutan yang ditinggalkan oleh pemegang IUP Hutan tersebut.
"Kawasan
hutan yang kembali dikelola masyarakat ini, dimanfaatkan sebagai lahan
perkebunan. Hasil - hasil hutan juga dimanfaatkan oleh masyarakat
setempat," jelas Syamsul.
Pemanfaatan kawasan hutan sebagai lahan
perkebunan oleh masyarakat ini, dikatakan Syamsul sudah mencapai 40
persen dari total luas kepemilikan lahan perkebunan di Desa Simpang
Gaung.
Melalui program perhutanan sosial, Syamsul berharap,
solusi terkait legalitas kepemilikan lahan ini dapat ditemukan dengan
adanya pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang IUP
Hutan yang sah di mata hukum.
"Ketika perusahaan pemegang IUP
Hutan kembali untuk memanfaatkan kawasan hutan yang telah dipegang
izinnya, maka masyarakat yang menggarap kawasan tersebut sejak beberapa
tahun lalu dapat menjalin kemitraan dan tidak mengalami kerugian serta
menghilangkan potensi munculnya konflik," tandas Syamsul. (Advertorial)
Komentar
Berita Terkait
Kamis, 21 Februari 2019 | 21:32:41
Panglima TNI Terima Tongkat Estafet Simposium
JAKARTA-Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menghadiri simposium "Kembali Ke Jati Diri TNI" yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), bertempat di Gedung A.H.
Berita Lainnya
Selasa, 5 Februari 2019 | 16:09:06
Bupati Wardan Ancam Coret RKA Dinas, Ada Apa?
TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan,
ancam akan mencoret Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang tidak selaras dengan visi misi derah.
Pernyaraan ini disam